Tidak Terima Adanya Tudingan, Misbakhun Segera Meminta PK
Tidak Terima Adanya Tudingan, Misbakhun Segera Meminta PK Sumber: Google Mukhamad Misbakhun meminta Peninjauan Kembali (PK) ini karena dirinya tidak terima dengan adanya tudingan mengenai Misbakhun korupsi dan juga kasus Misbakhun . Misbakhun yang sebelumnya sudah divonis selama 2 tahun kurungan penjara oleh pengadilan karena adanya kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi . Tetapi dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang isi intinya adalah sudah membebaskan Mukhamad Misbakhun dari semua masalah yang sudah membelitnya yakni kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbkahun korupsi . Akhirnya Misbakhun terbebas dari vonisan yang diberikan pengadilan untuk dirinya, yang sudah menjatuhkan hukuman selama 2 tahun kurungan penjara pada dirinya. Tetapi sudah terbebasnya dari semua kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi , Misbakhun sudah merasakan tidur di dalam penjara. Sudah merasakan tidur di dalam penjara ini dijadikan Misbakhun sebagai salah satu pe...