Atas Kasasi yang Dikabulkan Ridho Rhoma Kembali Jalani Hukumannya
Putra Raja Dangdut Rhoma Irama yakni Ridho Rhoma dikabarkan akan kembali menjalani masa hukumannya terkait kasus penyalahgunaan narkoba. Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat sebelumnya hanya memberikan hukuman pada Ridho Rhoma dengan rehabilitasi narkoba selama 10 bulan. Namun, penambahan masa hukuman terjadi karena Mahkamah Agung mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap vonis Ridho. Melalui postingan dari Insta Story akun media sosial Ridho Rhoma pun mengaku siap bila dirinya harus kembali menjalani masa hukumannya. "Saya sudah bertanggungjawab dan menjalankan hukuman pada 2017 yg lalu. Namun apabila Mahkamah Agung menyatakan saya harus menjalankan hukuman lagi, saya akan siap," tulis Ridho Rhoma dikutip pada Selasa (26/3). Tak ingin ambil pusing, Ridho percaya bahwa ada hikmah dibalik penambahan masa hukumannya itu. "Karena saya yakin jika Allah mengizinkan hal itu terjadi pasti akan ada hikmah bagi saya," tulisnya la...