Tidak Terima Adanya Tudingan, Misbakhun Segera Meminta PK
Tidak Terima Adanya Tudingan, Misbakhun Segera Meminta PK
Sumber: Google
Misbakhun yang sebelumnya sudah divonis selama 2 tahun kurungan penjara oleh pengadilan karena adanya kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi.
Tetapi dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang isi intinya adalah sudah membebaskan Mukhamad Misbakhun dari semua masalah yang sudah membelitnya yakni kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbkahun korupsi.
Akhirnya Misbakhun terbebas dari vonisan yang diberikan pengadilan untuk dirinya, yang sudah menjatuhkan hukuman selama 2 tahun kurungan penjara pada dirinya. Tetapi sudah terbebasnya dari semua kasus Misbakhun dan juga tudingan Misbakhun korupsi, Misbakhun sudah merasakan tidur di dalam penjara.
Sudah merasakan tidur di dalam penjara ini dijadikan Misbakhun sebagai salah satu pengalaman dalam hidupnya. Dan Misbakhun juga tidak menyesali dengan adanya tudingan Misbakhun korupsi ataupun kasus Misabkhun.
Karena Dengan adanya tudingan Misbakhun korupsi dan juga kasus Misbakhun yang sudah membuat dirinya merasakan bagaimana rasanya tidur di dalam penjara dan juga sudah membuat dirinya semakin dekat dengan Allah SWT.
Dengan sudah bebasnya Misbakhun karena sudah mendapat putusan bebas murni dari Mahkamah Agung (MA), nama baiknya sudah direhabilitasi dan nama baiknya perlahan kembali seperti semula keadaannya.

Comments
Post a Comment