KNPK: Permintaan Kemenkes Bersifat Eksesif dan Tidak Berdasar



Langkah yang diambil oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait yang meminta pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) perihal pemblokiran iklan rokok di internet, dinilai oleh Komite Nasional Kretek (KNPK) bersifat eksesif dan tidak disadari pemahaman yang baik mengenai peraturan iklan rokok.

"Bu Nila Moeloek seharusnya terlebih dahulu meninjau Peraturan Pemerintah No109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan, sebab disana terdapat aturan main yang detail mengenai iklan atau promosi rokok," ujar koordinator KNPK, Azami Mohammad di Jakarta, Senin (17/06).

Dituturkan oleh Azami bahwa ada pasal yang sudah mengatur sangat terperinci mulai dari aturan hingga sanksi terkait iklan atau promosi rokok di media teknologi informasi tau internet yakni sudha diatur dalam PP 109 Tahun 2012 Pasal 27 sampai Pasal 40.

"Semua sudah ada aturannya, jadi Kemenkes tidak boleh asal meminta kepada Kominfo untuk melakukan pemblokiran terhadap iklan rokok yang beredar di internet," ujar Azami.

Berdasarkan isi surat edaran No. TM.04.01/Menkes.314/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 113 tentang Pengamanan Zat Adiktif.

Kemenkes di dalam surat tersebut berharap agar Menkominfo Rudiantara berkenan untuk memblokir iklan rokok di internet guna menurunkan prevalansi merokok khususnya pada anak-anak dan remaja.

Dan dengan itu surat tersebut mnedapat tanggapan dari KNPK yang menilai bahwa aturan yang ada mengenai iklan atau promosi rokok sudah cukup ketat. Di lain sisi, KNPK turut mendukung penegakan aturan yang sudah ada tersebut.

Berdasarkan isi surat edaran No. TM.04.01/Menkes.314/2019 Kemenkes memakai landasan Undang-undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 113 tentang Pengamanan Zat Adiktif.

"Kami mendukung kebijakan pemerintah mengenai Industri Hasil Tembakau (IHT) yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Jika ada yang melanggar aturan silahkan ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku," tegasnya.

Azami juga meminta Kemenkes jangan bersifat eksesif dengan melarang-larang iklan rokok di internet. Sebab hal tersebut dapat menimbulkan kegaduhan bagi iklim industri di Indonesia.

"Kan gak semuanya iklan rokok di internet melanggar aturan, masa main larang dan blokir, ini kan jadi tidak sesuai dengan spirit revolusi industri 4.0," ujarnya.









Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Tukang Cukur Jokowi Mengaku Dibayar Lebih Dari Harga Normal

25 Pemain Timnas China Negatif Corona Setelah Menjalankan Isolasi Mandiri

Pada Faktanya Misbakhun Keluar Dari PKS Karena Adanya PAW